TUGAS
MAKALAH
SISTEM
PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Mata kuliah Keperawatan
Anak
Disusun Oleh:
KELOMPOK
1.
Dian savitri 344070.15027
2.
Indah Yulianti 344070.15056
Kelas:
II A
Akademi Keperawatan
Pemerintah Kabupaten Serang
Jl. Letnan jidun no. 2
2016-2017
Kata Pengantar
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "Sistem perlindungan Anak". Atas dukungan moral dan materi yang diberikan
dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih
kepada :
Ibu Ella Hayati, S.Kep., M.Pd selaku dosen Pembimbing kami, yang memberikan dorongan, masukan dan bimbingan kepada penulis.
Ibu Ella Hayati, S.Kep., M.Pd selaku dosen Pembimbing kami, yang memberikan dorongan, masukan dan bimbingan kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna.
Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat
dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Serang, 25
Februari 2017
Penulis
Daftar Isi
Halaman
Judul.......................................................................................................... i
Kata
Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar
Isi................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang......................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah..................................................................................... 2
1.3
Tujuan....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
2.1
Anak dalam aspek hukum........................................................................ 3
2.2
Anak Dalam
Pandangan Agama, Negara, dan Psikologis ...................... 4
2.2.1
Definisi........................................................................................... 4
2.2.2
Pandangan agama........................................................................... 4
2.2.3
pandangan Negara.......................................................................... 5
2.2.4
pandangan psikologis .................................................................... 6
2.3
Perlindungan anak.................................................................................. 10
2.4
Contoh kasus kekerasan terhadap anak.................................................. 15
BAB III
PENUTUP............................................................................................. 18
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 18
3.2 Saran....................................................................................................... 18
Daftar Pustaka..................................................................................................... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Anak mempunyai hak yang bersifat
asasi, sebagaimana yang dimiliki orang dewasa. Pemberitaan yang menyangkut hak
anak tidak segencar sebagaimana hak-hak orang dewasa atau isu gender, yang
menyangkut hak perempuan. Perlindungan hak anak tidak banyak pihak yang turut
memikirkan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya untuk
melindungi hak-hak anak yang dilanggar yang dilakukan negara, orang dewasa atau
bahkan orang tuanya sendiri, tidak begitu menaruh perhatian akan kepentingan
masa depan anak. Padahal anak merupakan belahan jiwa, gambaran dan cermin masa
depan, aset keluarga,
agama, bangsa dan negara. Di berbagai negara dan berbagai tempat di neger ini , anak-anak justru mengalami
perlakuan yang tidak semestinya, seperti eksploitasi anak, kekerasan terhadap
anak, dijadikan alat pemuas seks, pekerja anak, diterlantarkan, menjadi anak
jalanan dan korban perang/konflik bersenjata. Anak adalah suatu potensi tumbuh
kembang suatu Bangsa di masa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus.
Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia,
yang mesti dihadapinya. Oleh karenanya Anak patut diberi perlindungan secara
khusus oleh negara dengan Undang-Undang. Perlindungan anak adalah segala daya
upaya bersama yang dilakukan secara sadar oleh perorangan, keluarga,
masyarakat, badan-badan pemerintah dan swasta untuk pengamanan, pengadaan, dan
pemenuhan kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah anak berusia 0-21 tahun, tidak
dan belum pernah menikah, sesuai dengan hak asasi dan kepentingannya agar dapat
mengembangkan dirinya seoptimal mungkin. Upaya perlindungan hukum bagi anak
dapat di artikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan
dan hak asasi anak ( fundamental rights and freedoms of children ) serta
berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Jadi masalah
perlindungan hukum bagi anak mencakup ruang lingkup yang sangat luas Hukum anak
sebenarnya memiliki makna yang tidak sebatas pada persoalan peradilan anak,
namun lebih luas dari itu. Undang-undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak
telah membantu memberikan tafsir, apa saja
yang menjadi bagian hukum anak di Indonesia yang dimulai dari hak keperdataan
anak di bidang pengasuhan, perwalian dan pengangkatan anak; juga mengatur
masalah eksploitasi anak di bidang ekonomi, sosial dan seksual. Persoalan lain
yang diatur dalam hukum perlindungan anak adalah bagaimana penghukuman bagi
orang dewasa yang melakukan kejahatan pada anak-anak dan juga tanggung jawab
orang tua, masyarakat dan negara dalam melindungi anak-anak. Dengan demikian
cakupan hukum anak sangat luas dan tidak bisa disederhanakan hanya pada bidang
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana Hukum Perlindungan Anak Di
Indonesia ?
2.
Apa yang di maksud dengan Anak ?
3. Bagaimana identifikasi kasus tentang
kekerasan terhadap anak ?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1. Menjelaskan tentang Anak.
2. Menjelaskan Hukum.
3. Mengetahui pandangan hukum
dalam Islam mengenai kekerasan terhadap
anak.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Anak dalam aspek Hukum
Terdapat berbagai ragam pengertian
tentang anak di Indonesia, dimana dalam berbagai perangkat hukum berlaku
penentuan batas anak yang berbeda-beda pula. Batas usia anak merupakan
pengelompokan usia maksimum sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum.
Hal tersebut mengakibatkan beralihnya status usia anak menjadi usia dewasa atau
menjadi subjek hukum yang dapat bertanggung jawab secara mandiri terhadap perbuatan dan
tindakan hukum yang dilakukannya. Beberapa pengertian anak yang terdapat dalam
berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain adalah : 1.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Pasal 330 KUHPerdata : “Belum
dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih
dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap
21 tahun, maka mereka tidak kembali dalam kedudukan belum dewasa.” 2. Menurut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak : Pasal 1 angka 2 :
“Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah
kawin.” 3. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak :
Pasal 1 angka 1 : “Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah
mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah kawin.” 4. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia : Pasal 1 angka 5 : “Anak adalah setiap manusia yang
berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang
masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.” 5.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : Pasal 1
angka 1 : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.” 6. Menurut Hukum Adat : “Ukuran
seseorang telah dewasa bukan dari umurnya, tetapi dari ukuran yang dipakai
adalah : dapat bekerja sendiri; cakap melakukan yang diisyaratkan dalam
kehidupan masyarakat; dapat mengurus kekayaan sendiri.” Hal penting yang perlu
diperhatikan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak
adalah konsekuensi penerapannya dikaitkan dengan berbagai faktor seperti
kondisi ekonomi, sosial politik, dan budaya masyarakat.
2.2 Anak Dalam
Pandangan Agama, Negara, dan Psikologis
2.2.1 Definisi
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, “anak adalah keturunan yang kedua atau manusia
yang masih kecil”. Pengertian anak ini bersifat secara umum. Untuk lebih
mengkhususkan definisi anak, maka definisi anak dapat di tinjau dari beberapa
segi, yaitu segi agama, negara, dan psikologis.
2.2.2 Pandangan Agama
Anak
adalah amanah dari Tuhan yang harus kita jaga dan lindungi mereka. Anak itu suci dalam keadaan fitrah yang dimana amal
baik dan amal buruknya merupakan cobaan atau
ujian dari Tuhan.
Dari
segi sifat, anak terbagi atas 2 macam yaitu:
· Anak saleh
Anak saleh
adalah anak yang tumbuh, bahkan setelah
menjadi manusia dewasa, mengetahui
dan mengamalkan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT, orang tuanya,
dan masyarakat di lingkungan hidupnya.
·
Anak durhaka
Anak durhaka adalah anak yang salah asuh dalam
pertumbuhannya,
setelah dewasa, dia
mengabaikan kewajiban-kewajibannya terhadap orang tuanya dan masyarakat, bahkan
melakukan perbuatan kebalikan dari kewajiban-kewajiban kepada Allah SWT.
Di dalam
Al-qur’an, anak itu di sebutkan bahwa, mereka merupakan kabar gembira. Firman
Allah SWT :
”Hai
Zakaria, Sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh)
seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan
orang yang serupa dengan Dia.” ( Q.S ,
19 : 7)
Anak telah menjadi perhatian ajaran islam sejak dia belum dilahirkan, bahkan sejak dia belum berbentuk. Dalam ilmu fikih, anak belum
termasuk ke dalam kategori mukalaf, yaitu manusia dewasa yang dibebani
kewajiban-kewajiban agama seperti shalat dan puasa. Hanya saja, agar kelak anak
bisa menjadi anak yang saleh, orang tua dan masyarakat berkewajiban mendidiknya
untuk mengenal dan mengamalkan kewajiban-kewajiban tersebut sebelum dia dewasa.
2.2.3 Pandangan Negara
“Konvensi
Hak Anak (KHA) mendefinisikan anak sebagai manusia yang umurnya belum mencapai
18 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mendefinisikan “anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
Dari segi pandang negara anak terbagi atas 5 macam
yaitu:
·
Anak terlantar
Anak
terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, naik
fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
·
Anak yang menyandang cacat
Anak
yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental
sehingga menganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
·
Anak yang memiliki keunggulan
Anak
yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau
memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
·
Anak angkat
Anak
angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga
orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan
keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Menurut Hadi Supeno dalam bukunya
menerangkan:
“Anak sebagai bagian dari generasi
muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia
bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konvensi
Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan anak memberikan perhatian yang sangat
sentral atas harkat dan martabat anak. Negara, masyarakat,orang tua, serta
aparat hukum tidak boleh merendahkan anak. Bantuan,bimbingan, pengasuhan,
perawatan, pendidikan, dan sejenisnya harus diberikan dalam konteks sebagai
hak, bukan sekadar dalam kaitan relasi kuasa subjek dan objek. Anak-anak memang
memiliki hak untuk itu semua. Maka apa pun yang diberikan orang dewasa
terhadapnya harus dengan cara-cara yang menunjang tinggi harkat dan matabat.
2.2.4 Pandangan Psikologis
Definisi anak dalam psikologis adalah “seseorang
yang belum mencapai tingkat
kedewasaannya. Bisa berarti seorang individu diantara kelahiran dan masa
pubertas, atau seorang individu diantara masa kanak-kanak dan masa pubertas. Anak
adalah makhluk sosial seperti juga orang dewasa. Anak membutuhkan orang lain
untuk dapat membantu mengembangkan kemampuannya, karena anak lahir dengan
segala kelemahan sehingga tanpa orang lain anak tidak mungkin dapat mencapai
taraf kemanusiaan yang normal. Menurut John Locke (dalam Gunarsa, 1986) anak adalah
pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal
dari lingkungan. Augustinus (dalam Suryabrata, 1987), yang dipandang sebagai
peletak dasar permulaan psikologi anak, mengatakan bahwa anak tidaklah sama
dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum
dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian
terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh
yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.
Sobur
(1988), mengartikan anak sebagai orang yang mempunyai pikiran, perasaan, sikap
dan minat berbeda dengan orang dewasa dengan segala keterbatasan. Haditono
(dalam Damayanti, 1992), berpendapat bahwa anak merupakan mahluk yang
membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Selain
itu anak merupakan bagian dari keluarga, dan keluarga memberi kesempatan bagi
anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik
dalam kehidupan bersama.
Pengertian
anak juga mencakup masa anak itu ada. Hal ini untuk menghindari kesalahan
mengenai pengertian anak dalam hubugannya dengan orang tua dan pengertian
anak itu sendiri setelah menjadi orang tua. Kasiram (1994), mengatakan anak
adalah makhluk yang sedang dalam taraf perkembangan yang mempunyai perasaan,
pikiran, kehendak sendiri, yang semuanya itu merupakan totalitas psikis dan
sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase perkembangannya.
Di dalam perkembangan anak, tahapan atau fase harus saling berkesinambungan,
jadi “antara fase yang satu dengan fase yang lain selalu berhubungan dan
mempengaruhi serta memiliki ciri-ciri yang relatif sama pada setiap anak.
Disamping itu juga perkembangan manusia tersebut tidak terlepas dari proses
pertumbuhan, keduanya akan selalu berkaitan. Apabila pertumbuhan sel-sel otak
anak semakin bertambah, maka kemampuan intelektualnya juga akan berkembang.
Proses perkembangan tersebut tidak hanya terbatas pada perkembangan fisik,
melainkan juga pada perkembangan psikis.
Berdasarkan
uraian di atas, bahwa “anak merupakan mahkluk sosial, yang membutuhkan
pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya, anak juga mempunyai
perasaan, pikiran, kehendak tersendiri yang kesemuanya itu merupakan totalitas
psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase
perkembangan pada masa kanak-kanak. Perkembangan pada suatu fase merupakan
dasar bagi fase selanjutnya.
Adapun
fase-fase perkermbangan anak menurut beberapa ahli dalam abin Syamsuddin
dibukunya.
· Aristoteles
dia membagi masa perkembangan individu sampai menginjak dewasa
dalam tiga septima berdasarkan perubahan
ciri fisik tertentu:
No
|
Nama
Tahapan
|
Waktu
|
1
|
Masa
Kanak-kanak
|
0-7
tahun
|
2
|
Masa
anak sekolah
|
7-14
tahun
|
·
Hurlock
dia membagi
fase-fase perkembangan individu secara lengkap sebagai berikut:
No
|
Nama Tahapan
|
Waktu
|
1
|
Prenatal
|
Conception-280 days
|
2
|
Infancy
|
0-10 to 14 days
|
3
|
Baby Hood
|
2 weeks-2 years
|
4
|
Child Hood
|
2 years-adobcence
|
5
|
Adolescense
|
(13(girls)-21 years)
(14(boys)-21 years)
|
6
|
Adult Hood
|
21-25 years
|
7
|
Midle Age
|
25-30 years
|
8
|
Old Age
|
30 years-death
|
· Erikson
dia
mengamati beberapa segi perkembangan kepribadian dan mengembangkan model
pertahapan perkembangan tanpa menunjukan batas umur yang jelas atau tegas,
namun menunjukan komponen yang menonjol pada setiap fase perkembangan
No
|
Developmental Satges
|
Basic Components
|
1
|
Infancy
|
Trust us Mistrust
|
2
|
Early Childhood
|
Autonomy us Shame, doubt
|
3
|
Preschool age
|
Iniative us Guilt
|
4
|
School age
|
Industry us Inferiority
|
5
|
Adolescence
|
Indentity us Confusion
|
6
|
Young adulthood
|
Intimacy us Isolation
|
7
|
Adulthood
|
Generativity us Stagnation
|
8
|
Senescence
|
Egointegrity us despair
|
· Witherington
Mengobservasi
penonjolan aspek perkembangan psikofisik yang selaras dengan jenjang praktik
pendidikan, dia membagi tahap yang lamanya masing-masing tiga tahun perkembangan individu
sampai menjelang dewasa
No
|
Stage
|
Indikator
|
1
|
0-3 th
|
Perkembangan fisik ynag pesat
|
2
|
3-6 th
|
Perkembangan mental yang pesat
|
3
|
6-9 th
|
Perkembangan sosial yang pesat
|
4
|
9-12 th
|
Perkembangan sikap yang individualis
|
5
|
12-15 th
|
Awal penyesuaian social
|
6
|
15-18 th
|
Awal pilihan kecenderungan pola hidup yang akan
diikuti smpai dewasa
|
Anak
adalah individu unik yang tidak dapat disamakan dengan orang dewasa, baik segi
fisik,emosi,pola pikir maupun perlakuan terhadap anak membutuhkan spesialisasi
perlakuan khusus dan emosi yang stabil.
Allah
SWT telah menitipkan anak dalam jiwa manusia,rasa cinta yang dalam kepada anak
dan tak tertandingi dengan cinta lain.Sebab anak merupakan jantung hati, cahaya kalbu di dalam rumah tangga. Ini bisa dilihat dari perhatian
besar yang diberikan orang tua kepada anak-anak mereka, disertai dengan rasa kasih sayang
yang abadi.
Al-Our’an
telah menerangkan sejumlah faktor yang menerangkan orang tua mencintai anak.Seperti
fiman Allah berikut:
“Dan kami
membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan kami jadikan kelompok yang
lebih besar”.
Pada
anak terdapat tanggung jawab yang besar karena anak merupakan masa depan suatu
bangsa dan agama yang disandarkan. Anak merupakan bapak masa depan, penerus cita-cita dan pewaris
keturunan.
Banyak
cara yang dilakukan orang tua dalam mendidik anak. Diantaranya menggunakan komunikasi
yang baik bahkan ada yang menggunakan kekerasan sebagai bentuk mendidik anak
yang diharapkan anak menjadi baik dan disiplin. Baik melalui kekerasan fisik atau
psikis.
Sering
juga terjadi kekerasan terhadap anak yang tidak kita sadari.Sebagai contoh
seorang guru melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa. Tentu kita berpikir hal tersebut
termasuk wajar dalam sekolah. tetapi hal itu telah merampas hak
seorang anak. Karena seorang anak harus mendapatkan kasih sayang tanpa ada
unsur kekerasan.
2.3
Perlindungan anak
Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk
menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya
demi perkembangan dan pertumbuhan anak tersebut secara wajar, baik fisik,
mental, maupun sosial. Hal tersebut adalah sebagai perwujudan adanya keadilan
dalam suatu masyarakat. Perlindungan anak tidak boleh dilakukan secara
berlebihan dan harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan maupun diri
anak itu sendiri, sehingga usaha perlindungan yang dilakukan tidak menjadi
berakibat negatif. Perlindungan anak harus dilaksanakan secara rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat yang
mencerminkan suatu usaha yang efektif dan efisien terhadap perkembangan pribadi
anak yang bersangkutan. Usaha perlindungan anak tidak boleh mengakibatkan
matinya inisiatif, kreativitas dan hal-hal lain yang menyebabkan ketergantungan
kepada orang lain dan berperilaku tak terkendali. Sehingga anak menjadi tidak
memiliki kemampuan dan kemauan dalam menggunakan hak-haknya dan melaksanakan
kewajiban-kewajibannya. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Hal tersebut didukung dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal
3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang tujuan perlindungan
anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Perlindungan anak dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung.
Secara langsung, maksudnya kegiatan tersebut langsung ditujukan kepada anak
yang menjadi sasaran penanganan langsung. Kegiatan seperti ini, antara lain
dapat berupa cara melindungi anak dari berbagai ancaman baik dari luar maupun
dari dalam dirinya, mendidik, membina, mendampingi anak dengan berbagai cara,
mencegah kelaparan dan mengusahakan kesehatannya dengan berbagai cara, serta
dengan cara menyediakan pengembangan diri bagi anak. Sedangkan yang dimaksud
dengan perlindungan anak secara tidak langsung adalah kegiatan yang tidak
langsung ditujukan kepada anak, melainkan orang lain yang terlibat atau
melakukan kegiatan dalam usaha perlindungan terhadap anak tersebut. Dalam Pasal
20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah diatur
bahwa yang berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang
tua. Jadi yang mengusahakan perlindungan bagi anak adalah setiap anggota
masyarakat sesuai dengan kemampuannya dengan berbagai macam usaha dalam situasi
dan kondisi tertentu. Perlindungan anak menyangkut berbagai aspek kehidupan
agar anak benar-benar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan
hak asasinya. Dalam masyarakat, ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai
masalah perlindungan anak dituangkan pada suatu bentuk aturan yang disebut
dengan Hukum Perlindungan Anak. Hukum Perlindungan Anak merupakan sebuah aturan
yang menjamin mengenai hak-hak dan kewajiban anak yang berupa : hukum adat,
hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, maupun
peraturan lain yang berhubungan dengan permasalahan anak. Dalam bukunya yang
berjudul Hukum dan Hak-Hak Anak, mantan hakim agung, Bismar Siregar mengatakan
bahwa masalah perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan salah satu sisi
pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia, di mana masalahnya tidak
semata-mata bisa didekati secara yuridis saja tetapi juga perlu pendekatan yang
lebih luas, yaitu ekonomi, sosial dan budaya. Perlindungan khusus terhadap anak
yang berada dalam situasi darurat, misalnya anak yang sedang berhadapan dengan
hukum serta anak dari kelompok minoritas dan terisolasi diatur secara
terperinci dalam Bab VIII Bagian Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
menjelaskan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 adalah meliputi anak yang berkonflik
dengan hukum dan anak korban tindak pidana, yang merupakan kewajiban dan
tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. Penyelenggaraan perlindungan anak
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi
b. kepentingan yang terbaik bagi anak
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup,
dan perkembangan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya
hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia
yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Sebetulnya usaha perlindungan
terhadap anak telah cukup lama dibicarakan baik di Indonesia maupun di dunia
internasional. Sejak tahun lima puluhan perhatian ke arah terwujudnya peradilan
anak telah timbul dimana-mana. Perhatian mengenai masalah perlindungan anak ini
tidak akan pernah berhenti, karena disamping merupakan masalah universal juga
karena dunia ini akan selalu diisi oleh anak-anak. Sepanjang dunia tidak sepi
dari anak-anak, selama itu pula masalah anak akan selalu dibicarakan. Perhatian
akan perlunya perlindungan khusus bagi anak berawal dari Deklarasi Jenewa
tentang Hak-hak Anak tahun 1924 yang diakui dalam Universal Declaration of
Human Right tahun 1958. bertolak dari itu, kemudian pada tanggal 20 Nopember
1958 Majelis Umum PBB mengesahkan Declaration of The Rights of The Child
(Deklarasi Hak-hak anak). Sementara itu masalah anak terus dibicarakan dalam
konggres-konggres PBB mengenai The Prevention of Crime and The Treatment of
Offenders. Pada konggres ke I di Jenewa tahun 1955 dibicarakan topic Prevention
of Juvenile Delinquency. Pada tahun 1959 Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan
pernyataan mengenai hak anak yang merupakan deklarasi internasional kedua bagi
hak anak. Tahun 1979 saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, Pemerintah
Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar
internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara yuridis.
Inilah awal perumusan Konvensi Hak Anak. Tahun 1989, rancangan Konvensi Hak
Anak diselesaikan dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan
suara bulat oleh Majelis Umum PBB tanggal 20 November. Konvenan ini kemudian
diratifikasi oleh setiap bangsa kecuali oleh Somalia dan Amerika Serikat. C.
Instrumen Hukum Instrumen hukum yang mengatur perlindungan hak-hak anak diatur
dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak ( Convention on The Rights of The Child
) tahun 1989 (Convention on The Right of The Child, UNICEF, 1990 ), telah di
ratifikasi oleh lebih 191 negara. Indonesia sebagai anggota PBB telah
meratifikasi dengan Kepres Nomor 36 tahun 1990. Dengan demikian Konvensi PBB
tentang Hak Anak tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat seluruh
warga Negara Indonesia. Lahirnya Konvensi Hak Anak Gagasan mengenai hak anak
pertama kali muncul pasca berakhirnya Perang Dunia I. Sebagai reaksi atas
penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh
kaum perempuan dan anak-anak, para aktivis perempuan melakukan protes dengan
menggelar pawai. Dalam pawai tersebut, mereka membawa poster-poster yang
meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang. Salah
seorang di antara aktivis tersebut, Eglantyne Jebb, kemudian mengembangkan
sepuluh butir pernyataan tentang hak anak yang pada tahun 1923 diadopsi oleh
Save the Children Fund International Union. Untuk pertama kalinya, pada tahun
1924, Deklarasi Hak Anak diadopsi secara internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa.
Selanjutnya, deklarasi ini juga dikenal dengan sebutan Deklarasi Jenewa
Konvensi Hak-hak anak merupakan instrument hukum yang berisi rumusan
prinsip-prinsip universal dan ketentuan norma hukum mengenai anak. Konvensi hak
anak merupakan sebuah perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia yang
memasukan masing-masing hak-hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan
hak budaya. Secara garis besar Konvensi Hak Anak dapat dikategorikan sebagai
berikut, pertama penegasan hak-hak anak, kedua perlindungan anak oleh negara,
ketiga peran serta berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan swasta) dalam
menjamin penghormatan terhadap hak-hak anak. Ketentuan hukum mengenai hak-hak
anak dalam Konvensi Hak Anak dapat dikelompokan menjadi: 1. Hak terhadap
kelangsungan hidup (survival rights) Hak kelangsungan hidup berupa hak-hak anak
untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar
kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Konsekwensinya menurut
Konvensi Hak Anak negara harus menjamin kelangsungan hak hidup, kelangsungan
hidup dan perkembangan anak (Pasal 6). Disamping itu negara berkewajiban untuk
menjamin hak atas tarap kesehatan tertinggi yang bisa dijangkau, dan melakukan
pelayanan kesehatan dan pengobatan, khususnya perawatan kesehatan primer.
(Pasal 24). Implementasinya dari Pasal 24, negara berkewajiban untuk
melaksanakan program-program :
1. melaksanakan upaya penurunan angka
kematian bayi dan anak
2. menyediakan pelayanan kesehatan yang
diperlukan
3. memberantas penyakit dan kekurangan
gizi
4. menyediakan pelayanan kesehatan
sebelum dan sesudah melahirkan bagi ibu
5. memperoleh informasi dan akses pada pendidikan dan mendapat dukungan pada
pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi
6. mengembangkan perawatan kesehatan
pencegahan, bimbingan bagi orang tua, serta penyuluhan keluarga berencana.
7. mengambil tindakan untuk
menghilangkan praktik tradisional yang berprasangka buruk terhadap pelayanan
kesehatan.
Terkait dengan itu, hak anak akan
kelangsungan hidup dapat berupa:
1. hak anak untuk mendapatkan nama dan
kewarganegaraan semenjak dilahirkan (Pasal 7)
2. hak untuk memperoleh perlindungan
dan memulihkan kembali aspek dasar jati diri anak (nama, kewarganegaraan dan ikatan keluarga) (Pasal 8)
3. hak anak untuk hidup bersama (Pasal
9), dan hak anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk salah perlakuan
(abuse) yang dilakukan orang tua atau orang lain yang bertangung jawab atas
pengasuhan (Pasal 19)
4. hak untuk memperoleh perlindungan
khusus bagi bagi anak- anak yang kehilangan lingkungan keluarganya dan menjamin
pengusahaan keluarga atau penempatan institusional yang sesuai dengan
mempertimbangkan latar budaya anak (Pasal 20)
5. adopsi anak hanya dibolehkan dan
dilakukan demi kepentingan terbaik anak, dengan segala perlindungan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 21)
6. hak-hak anak penyandang cacat
(disabled) untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan dan latihan khusus yang
dirancang untuk membantu mereka demi mencapai tingkat kepercayaan diri yang
tinggi (Pasal 23)
7. hak anak menikmati standar kehidupan
yang memadai dan hak atas pendidikan (Pasal 27 dan 28).
Hak
terhadap perlindungan (protection rights). Hak
perlindungan yaitu perlindungan anak dari diskriminasi, tindak kekerasan dan
keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga, dan bagi anak pengungsi.
Hak perlindungan dari diskriminasi, termasuk:
1. perlindungan anak penyandang cacat
untuk memperoleh pendidikan, perwatan dan latihan khusus
2. hak anak dari kelompok masyarakat
minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan masyarakat negara.
Perlindungan
dari ekploitasi, meliputi :
1. perlindungan dari gangguan kehidupan
pribadi.
2. perlindungan dari keterlibatan dalam
pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak.
3. perlindungan dari penyalahgunaan
obat bius dan narkoba, perlindungan dari upaya penganiayaan seksual, prostitusi,
dan pornografi.
4. perlindungan upaya penjualan,
penyelundupan dan penculikan anak.
5. perlindungan dari proses hukum bagi
anak yang didakwa atau diputus telah melakukan pelanggaran hukum.
Hak
untuk Tumbuh Berkembang (development rights) Hak tumbuh berkembang meliputi
segala bentuk pendidikan (formal maupun non formal) dan hak untuk mencapai
standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan
sosial anak. Hak anak atas pendidikan diatur pada Pasal 28 Konvensi Hak Anak
menyebutkan :
1. negara menjamin kewajiban pendidikan
dasar dan menyediakan secara cuma-Cuma.
2. mendorong pengembangan macam-macam
bentuk pendidikan dan mudah dijangkau oleh setiap anak.
3. membuat imformasi dan bimbingan
pendidikan dan ketrampIlan bagi anak.
4. mengambil langkah-langkah untuk
mendorong kehadirannya secara teratur di sekolah dan pengurangan angka putus
sekolah.
2.4 Contoh kasus kekerasan terhadap anak
Mengenai
kekerasan terhadap anak disini kami membahas tentang kekerasan yang sangat amat
tragis.Yaitu
seorang anak yang bernama Bastien (AFP) anak asal Paris.Untuk lebih jelasnya
mari kita pahami kronologisnya.Seorang ayah di Prancis tega menghabisi nyawa
anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun. Sang ayah dengan kejam memasukkan
sang balita ke dalam mesin cuci dan kemudian menyalakannya.
Atas perbuatannya tersebut, sang
ayah yang bernama Christophe Champenois (33) dikenai tuduhan pembunuhan
terhadap anak kecil oleh pengadilan setempat di Meaux, Paris. Demikian seperti
diberitakan kantor berita AFP dan dilansir Sydney Morning Herald,
Selasa (29/11/2011).
Insiden tragis tersebut terjadi di apartemen mereka, Germiny L'Eveque, Paris, pada Jumat (25/11) lalu. Sang ayah, Champenois memasukkan anaknya yang bernama Bastien dalam keadaan telanjang ke dalam mesin cuci. Hal ini dilakukan untuk menghukum Bastien yang terlibat masalah di tempat penitipan anak.
Insiden tragis tersebut terjadi di apartemen mereka, Germiny L'Eveque, Paris, pada Jumat (25/11) lalu. Sang ayah, Champenois memasukkan anaknya yang bernama Bastien dalam keadaan telanjang ke dalam mesin cuci. Hal ini dilakukan untuk menghukum Bastien yang terlibat masalah di tempat penitipan anak.
Salah seorang saksi mata bernama
Alice yang merupakan tetangga apartemen mereka mengaku, dirinya sempat melihat
kondisi jasad Bastien saat ibu sang anak mendatangi apartemennya untuk meminta
bantuan. Alice menyebut kondisi Bastien saat itu sangat tragis.
"Saya sempat menggendong anak kecil itu di lengan saya, dia kaku, dalam keadaan benar-benar telanjang. Semua tubuhnya putih, lemas, sungguh-sungguh seperti sebuah mainan," terang Alice.
"Saya sempat menggendong anak kecil itu di lengan saya, dia kaku, dalam keadaan benar-benar telanjang. Semua tubuhnya putih, lemas, sungguh-sungguh seperti sebuah mainan," terang Alice.
Menurut Alice, sang ibu datang
dengan panik sambil menggendong Bastien untuk meminta pertolongan. Bantuan
pernapasan kepada Bastien sempat dilakukan, tapi sayangnya nyawa Bastien tak
terselamatkan.
Atas tindakannya ini, Champenois
telah ditahan Kepolisian Prancis atas tuduhan pembunuhan. Sedangkan sang ibunda
juga ikut ditahan atas tuduhan lalai mencegah terjadinya tindak kriminal dan
lalai hingga menyebabkan seseorang dalam bahaya. Kedua orangtua Bastien ditahan
tanpa jaminan.
Sementara itu, Champenois membantah
semua tuduhan yang dikenakan padanya. Dia berdalih, anaknya tewas karena
terjatuh di tangga. Namun, berdasar keterangan saksi dan hasil visum terhadap
jasad Bastien, ditemukan fakta bahwa anak tersebut memang dimasukkan ke dalam
mesin cuci. Selain itu, terungkap juga bahwa Bastien pernah mengalami
penganiayaan secara berulang-ulang, salah satunya dikunci selama berjam-jam di
dalam lemari.
Ditambah seorang pejabat setempat
mengatakan bahwa keluarga Champenois mendapat bantuan pekerja sosial sejak 2006
karena tekanan sosial dan psikologis. Pada akhir bulan ini, tingkah laku
Bastien dinilai agak aneh, di mana balita 3 tahun tersebut selalu tampak cemas.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Anak sebagai bagian dari generasi
muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus modal sumberdaya
manusia bagi pembangunan nasional. Melihat arti pentingnya anak bagi
kelangsungan bangsa dan negara, pemerintah tetap memandang perlu adanya acuan
yuridis formal yang mengatur tentang pelaksanaan perlindungan anak. Atas dasar
pertimbangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan anak yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disebutkan dalam
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 bahwa yang dimaksud dengan
perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Seiring dengan perkembangan jaman, perlindungan
terhadap anak semakin dituntut pelaksanaannya. Perkembangan teknologi dan
budaya yang terjadi dewasa ini telah memunculkan beberapa efek positif dan
negatif dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu menjadi kewajiban
bagi orang dewasa, baik orang tua, keluarga, masyarakat maupun bangsa untuk
memberikan jaminan, memelihara dan mengamankan kepentingan anak serta
melindungi dari gangguan yang datang dari luar maupun dari anak itu sendiri.
Asuhan anak, terutama menjadi kewajiban dan tanggung jawab orang tua di
lingkungan keluarga, akan tetapi demi kepentingan kelangsungan tata sosial
maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu adanya campur tangan dari
pemerintah.
3.2
Saran
Perlindungan anak dapat dilakukan
secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung, maksudnya
kegiatan tersebut langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran
penanganan langsung. Kegiatan seperti ini, antara lain dapat berupa cara
melindungi anak dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam dirinya,
mendidik, membina, mendampingi anak dengan berbagai cara, mencegah kelaparan
dan mengusahakan kesehatannya dengan berbagai cara, serta dengan cara
menyediakan pengembangan diri bagi anak. Sedangkan yang dimaksud dengan
perlindungan anak secara tidak langsung adalah kegiatan yang tidak langsung
ditujukan kepada anak, melainkan orang lain yang terlibat atau melakukan
kegiatan dalam usaha perlindungan terhadap anak tersebut.
Daftar Pustaka
Admin Blog.2008. Psikologi Anak, tersedia.
http://duniapsikologi.dagdigdug.com/2008/11/19/pengertian-anak-tinjauan-secara-kronologis-dan-psikologis/,
[25 Februari 2017]
|
Chaplin JP.1999.Kamus Lengkap Psikologis Penerjemah Dr Kartini
Karotono.Edisi 1.Cetakan 5.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
|
CatatanFilsufGila:
http://umam74.blogspot.com/2012/05/perlindungan-anak-di-indonesia.html?m=1
Azharruddin
Hasbi: http://escampur-sari.blogspot.co.id/2012/05/makalah-uud-perlindungan-anak.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar